Berita
Bapemperda DPRD Siantar Undang Dinas Ketenagakerjaan, Kabag Kesra, dan Kabag Hukum Bahas 2 Ranperda
Usai dua buah Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar undang Dinas Ketenagakerjaan dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), dan Bagian Hukum guna menyosialisasikan dan bersinergi sebagai upaya implementasi berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga, mengatakan tujuan diundangnya OPD terkait yakni untuk menyinkronkan kebutuhan tambahan dari Ranperda yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwa).
"Karena sudah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumut, tentu Ranperda ini masih perlu penyempurnaan khusus terkait penganggaran serta klasifikasi penerima manfaat secara detail di dalam Peraturan Walikota. Sehingga, nantinya melalui dinas-dinas boleh membuat perencanaan anggaran dan kualifikasi kebutuhan penerima," terangnya.
Dilanjut Alfonso, dua buah Ranperda Inisiatif ini akan ditetapkan dan disahkan pada rapat Paripurna mendatang.
Untuk diketahui, latar belakang pembentukan Ranperda Inisiatif ini sebagai upaya DPRD Kota Pematangsiantar memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat menuju prinsip berkeadilan, kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, meningkatkan produktifitas tenaga kerja, memberikan perlindungan terhadap TKL, mengatur hubungan terhadap industrial, dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Rapat juga dihadiri beberapa anggota Bapemperda seperti Imanuel Lingga SH, Tongam Pangaribuan SE MSi, Patar Luhut Panjaitan SKM MPH, Hj Rini A Silalahi SSi, Jhosua Ferrary Silalahi, dan didampingi Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!