Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Rapat dengan Dinas PKP, Pansus DPRD Pertanyakan Kronologi Usulan Pembelian Lahan

Admin Setwan 06 Feb 2026, 00:34:09 WIB
Rapat dengan Dinas PKP, Pansus DPRD Pertanyakan Kronologi Usulan Pembelian Lahan

Pematangsiantar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar Mengenai Dugaan Penyimpangan Administrasi dan Mark Up Pengadaan Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Rabu (4/2-2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus ingin mengetahui kronologi bagaimana pengusulan lahan eks rumah singgah tersebut sampai kemudian dibeli Pemko Pematangsiantar dari keluarga Almarhum Hermawanto atau Yempo.

Kepala Dinas PKP Robert Sitanggang kemudian menjabarkan kronologi pengadaan lahan tersebut. Kata Robert, usulan dari Dinas PKP dimulai melalui surat Kepala Dinas PKP (waktu itu masih dijabat oleh Christina Risfanni Sidauruk) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar cq. Bidang Aset.

Surat Kadis PKP itu berupa permohonan penyediaan lahan yang akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan minimal luas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Robert kemudian menambahkan, pada tanggal 12 Agustus 2024, Kadis PKP Risfani Sidauruk menyampaikan surat permohonan kedua kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar cq. Bidang Aset.

Dalam surat kedua ini, Kadis PKP mengusulkan agar dapat menggunakan lahan dan gedung eks rumah singgah Covid-19 yang terletak di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Adapun pertimbangan Dinas PKP untuk meminjam pakai lahan eks rumah singgah Covid-19 ini yakni:

1. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman  memiliki staf sebanyak 54 orang dan tenaga harian lepas sebanyak 43 orang sehingga memerlukan ruang kerja yang memadai serta sarana pendukungnya. 

2. Keperluan ruang yang digunakan untuk rapat dan pertemuan atau dengan warga.

3. Keperluan ruang workshop/bengkel untuk perbaikan dan menyimpan peralatan pertamanan. 

4. Keperluan ruang untuk Gudang penyimpanan peralatan dan barang-barang LPJU dan pertamanan. 

5. Keperluan tempat parkir kendaraan yang cukup luas untuk kendaraan dinas, kendaraan pemeliharaan LPJU, kendaraan pertamanan, kendaraan sedot tinja, serta kebutuhan lahan parkir untuk staf dan tamu.

6. Keperluan akan lahan untuk penyimpanan persediaan tanaman dan tempat pembibitan tanaman untuk pertamanan.

Robert Sitanggang melanjutkan, pada 6 Januari 2026 Dinas PKP mendapat surat dari Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yang ditandatangani Sekda Junaedi Antonius Sitanggang yang meminta agar Dinas PKP menempati lahan eks rumah singgah Covid-19 tersebut karena telah diselesaikan ganti kerugian atas lahan tersebut.

Menanggapi keterangan Robert Sitanggang tersebut, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan kemudian menanyakan bagaimana respons  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar cq. Bidang Aset terhadap dua surat pertama Dinas PKP tertanggal 19 Februari 2024 dan 12 Agustus 2024.

Robert menjawab sama sekali tidak ada tindaklanjut dari kedua surat tersebut. “Yang ada adalah surat tertanggal 6 Januari 2026 dari Sekda yang meminta Dinas PKP menempati lahan tersebut,” kata Robert.

Anggota Pansus Rini Silalahi dari Fraksi Golkar mempertanyakan kenapa Dinas PKP meminta untuk meminjam pakai lahan eks rumah singgah Covid-19 sementara lahan tersebut masih merupakan milik pribadi dan bukan milik Pemko Pematangsiantar. 

Menurut Robert, hal ini didasari karena selama ini lahan tersebut sudah pernah dipakai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk rumah singgah Covid-19 dan juga Kantor Camat Siantar Sitalasari.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.