Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Rapat dengan BPKPD dan KJPP, Pansus DPRD Pertanyakan Mekanisme Pengadaan Lahan dan Penentuan Harga

Admin Setwan 06 Feb 2026, 00:37:55 WIB
Rapat dengan BPKPD dan KJPP, Pansus DPRD Pertanyakan Mekanisme Pengadaan Lahan dan Penentuan Harga

Pematangsiantar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar Mengenai Dugaan Penyimpangan Administrasi dan Mark Up Pengadaan Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Kamis (5/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus ingin mengetahui mekanisme pengadaan dan penentuan harga lahan eks rumah singgah tersebut sampai kemudian dibeli Pemko Pematangsiantar dari keluarga Almarhum Hermawanto atau Yempo.

Kepala BPKPD Alwi Andrian Lumbangaol, S.STP kemudian menjabarkan mekanisme pengadaan lahan eks rumah singgah Covid-19.

Awalnya, kata Alwi, berasal dari usulan dari Dinas PKP yakni melalui surat Kepala Dinas PKP (waktu itu masih dijabat oleh Christina Risfanni Sidauruk) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar cq. Bidang Aset.

Surat Kadis PKP itu berupa permohonan penyediaan lahan yang akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan minimal luas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Alwi kemudian menjelaskan usulan dari Dinas PKP kemudian ditindaklanjuti dengan memasukkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan KUA PPAS tahun 2025. 

Hal ini, kata Alwi, sudah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Alwi menerangkan dalam UU No. 2 Tahun 2012 tersebut mekanisme pengadaan tanah dibagai dalam dua bagian, yakni skala besar dan skala kecil. Skala besar jika luas tanah lebih dari 5 hektar.

Kata Alwi, meski lahan eks rumah singgah Covid-19 skala kecil, namun Pemko Pematangsiantar menjalankan mekanisme sesuai skala besar. 

Mengenai pendanaan, Alwi menerangkan dimasukkan dalam belanja modal tanah sebesar Rp 22 Miliar bersama dengan pengadaan lahan lainnya seperti pengadaan lahan untuk Kantor Lurah Asuhan, Kantor Lurah Banjar, Kantor Lurah Sumber Jaya, dan Kantor Lurah Tambun Nabolon.

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan mempertanyakan mengenai urgensi kenapa memprioritaskan pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 sementara Pemko Pematangsiantar masih mempunyai banyak lahan yang tak terpakai.

Hal yang sama ditanyakan anggota Pansus Rini Silalahi dari Fraksi Golkar. Rini mengatakan tahun 2022, usulan pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 ini sudah pernah ada dan ditolak oleh DPRD Pematangsiantar. “Kenapa sekarang ada lagi muncul dan kemudian sudah terjadi pembelian?” kata Rini.

Dia juga menanyakan kenapa dalam KUA PPAS 2025 hanya dicantumkan pengadaan modal tanah, tanpa perincian spesifik lahan tanah yang akan dibeli di mana, berapa luas, dan rincian harga. “Tiba-tiba sudah ada pembelian,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Erwin Siahaan dari Fraksi PDIP, juga mempertanyakan hal serupa. Dia menyebut masih banyak lahan Pemko Siantar yang bisa digunakan oleh Dinas PKP, bukan lantas membeli lahan eks rumah singgah Covid-19. 

Menjawab pertanyaan anggota Pansus, Kepala BPKPD Alwi Lumbangaol menerangkan sebenarnya sejak awal prioritas Pemko Pematangsiantar untuk pengadaan lahan adalah membebaskan tanah untuk ring road dari PTPN sebesar Rp 24 miliar. 

Namun, Pemko kemudian terkendala karena adanya perbedaan dalam mekanisme pembayaran kepada PTPN. Kata Alwi, Pemko awalnya ingin mencicil kepada PTPN sebesar Rp 10 miliar sebagai pembayaran pertama. Namun, dalam sistem pembayaran di PTPN yang mengikuti aturan di Kementerian BUMN, hal ini tidak dimungkinkan karena harus ada sistem tutup buku.

Akibat kendala ini dan pembayaran tidak jadi ke PTPN, sehingga anggaran yang ada dialihkan pada prioritas lainnya, salah satunya ke pengadaan lahan untuk kantor Dinas PKP yakni lahan eks rumah singgah Covid-19 di Jl. Sisingamangaraja.

Menjawab pertanyaan anggota Pansus mengenai kenapa tidak menggunakan lahan milik Pemko yang tidak terpakai, Alwi menerangkan beberapa lahan yang ada masih terkendala status hukumnya. Dia menyebut salah satunya lahan eks rumah potong hewan di Jl. Melanton Siregar, yang sudah menjadi aset PD PAUS dan sampai saat ini masih memiliki masalah hukum dengan pihak ketiga. 

Mengenai penilaian dan penentuan harga lahan eks rumah singgah Covid-19 yang dilakukan oleh KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan rekan (DAZ), anggota Pansus sepakat harga sebesar Rp 14,5 dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai harga pasar. 

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan memberi contoh harga bangunan yang ditentukan KJPP DAZ untuk sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419 seluas 192,50 meter, terlalu mahal dengan harga yang dibuat KJPP sebesar Rp 700 juta.

Itu artinya, dengan harga Rp 700 juta, maka harga permeter bangunan adalah Rp 3.636.883/meter2.

“Sementara harga satuan bangunan (HSB) yang ditetapkan Pemko Siantar untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.500.000/m2,” kata Tongam.

Belum lagi, bangunan eks rumah singgah tersebut dibangun tahun 2007 sehingga ada nilai penyusutan yang siginifikan, kata Tongam.

Ir. H. Rudjito Said, mewakili KJPP DAZ, menjawab dalam melakukan penilaian harga tanah dan bangunan mereka melakukan secara professional sesuai aturan dan mekanisme yang ada. 

Rudjito menerangkan, sebelum menentukan harga, mereka terlebih dahulu mengumpulkan data pasar di sekitar lokasi. Kemudian merreka melakukan metode komparasi, dan melihat harga NJOP di lokasi. 

Untuk menilai harga bangunan, Rudjito menyampaikan mereka melakukan pendekatan biaya dan materi yang dipakai. 

Rudjito juga mempersilahkan Pansus untuk menggunakan KJPP lainnya sebgai perbandingan.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.