Pansus eks Rumah Singgah Covid Serahkan Hasil Laporan Kerja saat Paripurna
Berakhir sudah tugas Pansus DPRD Pematangsiantar Atas Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19.
Tugas pansus berakhir, seiring dengan penyerahan laporan kerja dan rekomendasi (rekom) pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026) di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar.
Sebelum diserahkan, laporan kerja dan rekomendasi Pansus terlebih dahulu dibacakan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar Atas Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Tongam Pangaribuan.
Disampaikan Tongam pada sidang paripurna, dari penelusuran dan pembahasan yang telah dilakukan, Pansus Eks Rumah Singgah menyimpulkan, bahwa terjadi penyimpangan prosedur pada pengadaan (pembelian) tanah dan bangunan eks Rumah Singgah.
"Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19, terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar," sebut Tongam saat membacakan laporan kerja dn rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah.
Kesimpulan Pansus lainnya, bahwa harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar serta jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.
Beranjak dari hasil penelusuran dan pembahasan, sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus Eks Rumah Singgah merekomendasikan (meminta) Pimpinam DPRD Pematangsiantar untuk mengadukan dugaan mark-up harga pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Sesuai dengan hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus DPRD Kota Pematangsiantar Terhadap Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark-Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti atau menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum," kata Tongam Pangaribuan.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!