Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Pansus DPRD Pematangsiantar Temui MAPPI Konsultasi Mengenai KJPP

Admin Setwan 23 Feb 2026, 16:49:36 WIB
Pansus DPRD Pematangsiantar Temui MAPPI Konsultasi Mengenai KJPP

Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar Terhadap Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 menemui lembaga Masyarakat Profesi Penilai Publik Indonesia (MAPPI) di Jl. T.B. Simatupang, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Pansus DPRD ingin berkonsultasi langsung dengan MAPPI mengenai mekanisme dan cara kerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menilai tanah dan gedung. 

Seperti diketahui, MAPPI merupakan induk organisasi dari KJPP. 

Dalam kesempatan itu, Pansus dipimpin ketuanya Tongam Pangaribuan didampingi tujuh anggota Pansus. Sementara itu, MAPPI diwakili Parasian Gultom sebagai Ketua Tim Etik MAPPI dan Nur Ali sebagai Sekjen MAPPI. 

Kepada Pansus, Parasian banyak menjelaskan cara kerja KJPP, termasuk kode etik yang harus dipatuhi dalam melakukan  penilaian. 

Parasian memberi contoh dalam melakukan penilaian, KJPP harus menjelaskan secara detail sumber data dan data pembanding lokasi yang dinilai. 

"Minimal harus ada 3 lokasi yang menjadi pembanding dan harus dijelaskan secara detail bagaimana data pembanding tersebut," kata Parasian. 

Dia menambahkan sebelum melakukan penilaian, KJPP juga harus menerima data yang bersih dari si pemberi tugas sehingga penilaian bisa dilakukan secara independen dan profesional. 

Sementara itu, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan memaparkan persoalan yang ada dalam pengadaan lahan  dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 yang diduga bermasalah sehingga dibentuk Pansus. 

"Kami menilai harga terlalu tinggi dan diduga ada mark-up dan diduga ada penyimpangan prosedur," kata Tongam. 

Anggota Pansus Rini Silalahi menambahkan Pansus perlu menemuk MAPPI untuk mendapatkan gambaran bagaimana KJPP bekerja, apakah sudah profesional, independen, dan sesuai kode etik.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.