Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar Setuju Hasil Kerja dan Rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah

Admin Setwan 26 Feb 2026, 16:19:51 WIB
Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar Setuju Hasil Kerja dan Rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah

Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar menerima hasil kerja dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar Terhadap Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Fraksi Nasdem melalui juru bicara Darson Rajagukguk dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar membahas Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Darson mengatakan berdasarkan pendalaman Pansus, Fraksi Nasdem menemukan terdapat kerugian daerah terhadap mark up harga bangunan lebih kurang Rp 6.100.000.000, belum termasuk mark up tanah.

“Fraksi Nasdem menilai bahwa adanya penyimpangan prosedur administrasi dalam proses pengadaan tanah dan bangunan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan daerah,” kata Darson. 

Lebih lanjut Darson mengatakan Fraksi Nasdem memberikan perhatian khusus terhadap temuan Pansus bahwa harga pembelian tanah dan bangunan dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar maupun nilai jual objek pajak (NJOP). 

“Apabila harga pembelian jauh melampaui harga pasar dan NJOP, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, ekonomis, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menciderai prinsip efisiensi penggunaan anggaran publik,” ujar Darson.

Fraksi Nasdem menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat kota pematangsiantar. “Setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah wajib dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi integritas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Darson menambahkan sesuai dengan catatan  yang telah disampaikan, maka sikap dan rekomendasi Fraksi Nasdem DPRD Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui laporan kerja dan rekomendasi Panitia Khusus DPRD terhadap dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 untuk menindaklanjuti hasil temuan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.