Fraksi Gerindra Terima Hasil Kerja dan Rekomendasi Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19
Fraksi Gerindra DPRD Kota Pemsatangsiantar menerima hasil kerja dfan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar Atas Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19.
Hal ini tertuang dalam pandangan umum Fraksi Gerindra dalam Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026) di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar.
Chairuddin Lubis sebagai juru bicara Fraksi Gerindra mengatakan terhadap kesimpulan dan rekomendasi Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar dalam pembahasan dugaan penyimpangan Prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian Eks rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra menempatkan posisi pada keinginan untuk senantiasa menegakkan prinsip good governance, yakni sebuah pola tata kelola pemerintahan yang baik yang bersandar pada konsep manajemen publik yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif.
“Guna mencapai hal tersebut, Fraksi Gerindra setuju bahwa proses kebijakan wajib melibatkan sinergi antara pemerintah, swasta, apparat penegak hokum, dan masyarakat untuk mewujudkan keadilan social dan pelayanan publik yang prima,” kata Chairuddin.
Dia menambahkan bahwa tujuan positif dari Pansus ini telah menghadirkan hikmah atas pentingnya prinsip kehati-hatian bagi pemerintah dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang berpotensi menciderai aspek hukum yang membahayakan bagi pimpinan eksekutif atas kekeliruan yang mungkin saja dilakukan oleh jajaran pemerintahan terkait hal-hal yang dapat berdampak fatal ebagai konsekuensi penegakan hukum.
“Terlebih mungkin saja pola-pola serupa seperti Ini telah menjadi bagian dari budaya birokrasi kita,” ujarnya.
“Pada akhirnya, Fraksi Gerindra Kota Pematangsiantar sekali lagi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar dalam pembahasan dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark-up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar dan seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar atas dedikasinya dalam menjalankan peran konstitusionalnya dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah diemban. Dengan dengan demikian, kami menghormati apa yang telah menjadi keputusan pansus untuk menjalankan apa yang telah Menjadi kesimpulan dan rekomendasi,” katanya.
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda!