Website Resmi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar



Berita

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar: Perusahaan Diminta Perhatikan Masyarakat

Admin Setwan 03 Des 2025, 15:51:11 WIB
Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar: Perusahaan Diminta Perhatikan  Masyarakat

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Pematangsiantar No 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan lainnya diminta agar memperhatikan berbagai kepentingan  masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Andika Prayogi Sinaga SE, anggota DPRD Siantar dari Partai Hanura pada sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda No 1 Tahun 2022. Berlangsung di lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (03/12/2025).

Ratusan masyarakat dari beberapa kelurahan Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara (Daerah Pemilihan I) yang menghadiri sosialisasi,  begitu  antusias mencermati pemaparan materi  dari Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar.

Andika Prayogi melalui sambutannya mengatakan, sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022  merupakan pencerahan yang harus dipahami masyarakat karena ada dana bantuan dari perusahaan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Untuk itu, kelompok masyarakat boleh mengajukan permintaan kepada perusahaan sekitarnya. Baik bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lainnya. Selanjutnya, Forum TJSLP melakukan analisa.

“Setelah dinilai layak, akan disalurkan kepada kelompok masyarakat,” beber Andika Prayogi Sinaga didampingi istri Indah Lestari.

Usai pemaparan Perda dari nara sumber, dilakukan tanya jawab. Meski ada bertanya tentang Perda No11 Tahun 2022, masyarakat justru lebih banyak menyampakan aspirasi. Misalnya, tentang perbaikan jalan, pengadaan lampu jalan. Termasuk soal pembebasan lahan eks HGU PTPN III untuk Tempat  Pemakaman  Umum (TPU) umat Islam dan Kristen di Lapangan Tembak Kecamatan Siantar Sitalasari.

Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Andika Prayogi mengatakan, bahwa soal TPU itu sudah menjadi program DPRD Siantar untuk dituntaskan. Masalahnya saat ini,  ada kendala soal pembebasan lahan untuk jalan.  Sehingga, perlu dilakukan rapat dengan PTPN dan Pemko.

“Untuk tahun 2026, besaran APBD Pematangsiantar terbatas karena ada efesiensi anggaran. Jadi, soal pembangunan memang tidak terlalu banyak tetapi tetap prioritas. Untuk itu, bapak dan ibu diharap bersabar karena saya tentu tetap berjuang demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, kalau  ada lagi yang ingin disampaikan masyarakat tetapi tidak sempat karena keterbatasan waktu, misal tentang BPJS diminta disampaikan pada kesempatan berbeda.

”Saya terbuka 24 jam menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian,” kata Andika Prayogi Sinaga yang mendapat aplusan positif dari ratusan masyarakat peserta sosialisasi.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda!

Email tidak akan ditampilkan ke publik
Maksimal 1000 karakter
Ketik persis seperti yang terlihat di gambar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui oleh moderator.